Sabtu, 08 Desember 2018

Naik Haji

Assalamu'alaikum semuanya
Kali ini ane pengen post tentang naik haji.. cekidot dah..



Haji

Haji merupakan Rukun Islam yang ke-5. Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarak, haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Ka'bah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat. 


Syarat Haji

Syarat haji adalah sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji adalah :
  • beragama Islam
  • baligh
  • sehat jasmani atau rohani
  • merdeka
  • mampu (biaya, tenaga)

Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu :
  1. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).
  2. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit  fajar       pada tanggal 10 Zulhijah.
  3. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.
  4. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
  5. Tahallul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
  6. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.


Wajib Haji

Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
  • Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
  • Bermalam di Muzdalifah.
  • Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
  • Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
  • Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
  • Meninggalkan larangan-larangan haji.


Sunah Haji

Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
  • Mandi ketika akan ihram.
  • Melakukan haji ifarad.
  • Membaca talbiyah.
  • Membaca doa setelah talbiyah.
  • Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
  • Membaca dzikir dan doa.
  • Minum air zam-zam.
  • Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.


Larangan dalam Haji

Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut :

A.Larangan khusus bagi pria :
  1. Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
  2. Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.
  3. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.
B. Larangan khusus bagi wanita :
  1. Memakai tutup muka.
  2. Memakai sarung tangan.
C. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita :
  1. Memotong dan mencabut kuku.
  2. Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.
  3. Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.
  4. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
  5. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.
  6. Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.
  7. Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.
  8. Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.



Mungkin hanya itu yang bisa ane post, lebih dan kurang mohon dimaafkan
Assalamu'alaikum




Sumber :

Tidak ada komentar: