Sabtu, 08 Desember 2018

Munakahat, Pernikahan dalam Islam

Assalamu'alaikum semua
Yang lagi cari materi langsung cekidot di bawah




Munakahat

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut Bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seseorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka dan rela dengan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga ( rumah tangga) bahagia, yang diridhoi Allah SWT.


Hukum Nikah

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa menikah hukumnya mubah, yakni boleh dilakukan, boleh tidak. Namun ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram.


  • Sunah
Bagi orang yang ingin  menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah sunah.


  • Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.


  • Makruh
Bagi orang yang mau menikah, tapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah makruh.

  • Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi maka hukumnya itu adalah haram.


Rukun Nikah

Rukun nikah ada lima yakni :
  1. Adanya calon suami
  2. Adanya calon istri
  3. Adanya wali nikah
  4. Adanya 2 orang saksi
  5. Adanya ijab kabul
dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Calon suami : laki-laki yang sudah berusia dewasa(19 tahun), beragama Islam, tidak terpaksa, atau dipaksa, tidak sedang dalam ihram dalam haji.
  • Calon istri : wanita yang sudah cukup umur(16 tahun), bukan perempuan musyrik, tdak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahrom bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh.
  • Wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki –laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya. Dapat dibagi menjadi dua yakni :

  1. Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
  2. Wali hakim yaitu kepala negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang  presiden dilimpahkan kepada pembantunya yaitu mentri agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim yaitu kepala kantor kepala urusan agama islam yang ada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.
Dengan syarat :

  1. Beragama islam orang yang tidak beragama islam tidak sah menjadi wali nikah.
  2. Laki-laki.
  3. Balig dan berakal.
  4. Merdeka dan bukan hamba sahaya.
  5. Bersifat adil.
  6. Tidak sedang ihram haji atau umroh.


  • Dua orang saksi  harus beragama islam, laki-laki balig( dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar , dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan tidak sedang dalam ihram haji atau umroh.
  • Ijab adalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberi mas kawin ( mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkanya dalam akad nikah hukumnya sunah.

Mahram

Mahram ( محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Dalam ilmu fiqh wanita yang haram untuk dinikahi adalah :

Wanita yang haram dinikahi karena keturunan :
  1. Ibu kandung dan seterusnya keatas(nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
  2. Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah(cucu dan seterusnya).
  3. Saudara perempuan ( sekandung, sebapak atau seibu).
  4. Saudara perempuan dari bapak.
  5. Saudara perempuan dari ibu.
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan perempuan dan seterusnya kebawah.
  8. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
  9. Ibu yang menyusui.
  10. Saudara perempuan yang sesusuan.
Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan :
  1. Ibu dari istri( mertua).
  2. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya.
  3. Ibu tiri(istri dari ayah ), baik sudah cerai atau belum.
  4. Menantu(istri dari anak laki-laki), baik sudah cerai maupun belum.
  5. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian mahram dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami(memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.


Kewajiban suami

  • Memberi nafkah,sandang, pangan,dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
  • Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak,agar menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga,agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
  • Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).
  • Memelihara istri dan anak-anak dari bencana, baik lahir maupun batin, duniawi maupun ukhrawi.
  • Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak yang saleh

Kewajiban istri
  • Taat kepada suami dalam batas –batas yang sesuai dengan ajaran agama islam. Adapun suruhan suami yang bertentangan dengan ajaran agama islam tidak wajib ditaati.
  • Memelihara diri sendiri serta kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakangnya.
  • Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga.
  • Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatandan kemampuannya, hemat,cermat,dan bijaksana.



Hal-hal yang memutuskan ikatan perkawinan

  1. Meninggalnya salah satu pihak suami atau istri.
  2. Talak, melepaskan ikatan perkawinan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci atau tidak disenangi).
  3. Fasakh, pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab –sebab tertentu.
  4. Li’an, sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina).
  5. Ila’ , sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan.


Mungkin hanya ini yang dapat ane post, lebih dan kurang mohon dimaafkan
Assalamu'alaikum




Sumber :

Tidak ada komentar: