Minggu, 03 Juni 2018

Prinsip, Praktik dan Kerjasama Ekonomi dalam Islam

Assalamu'alaikum

Yak ts akan posting materi tentang ekonomi dalam agama Islam selengkapnya bisa cekidot....


Sejarah Ekonomi Islam


     Islam sudah memulai menertibkan sistem masyarakat yang buruk dari semenjak awal kemunculannya 14 abad yang lalu. Pemikiran ekonomi Islam itu sendiri lahir dari upaya merespons kondisi sosial ekonomi yang terjadi saat itu. 


     Cikal bakal ekonomi Islam terlihat setelah Nabi Muhammad saw Hijrah ke Madinah. Sejarah mencatat bahwa Piagam Madinah yang dibuat Nabi Muhammad bersama Sahabat menjadi bukti peradaban dan perkembangan masyarakat Islam. Sebuah negara, bisa maju karena disokong oleh perekonomian yang kuat. Nabi Muhammad sendirilah yang menata ulang sistem ekonomi pada masaa itu. Dengan pentunjuk dari Allah swt dan kegigihan Sahabat, Kota Madinah yang sebelumnya belum tertata rapi sistemnya dapat menjadi pusat perkembangan agama Islam.


     Pertama kali tiba di Madinah, langkah yang diambil oleh Nabi dalam membangun Islam adalah dengan mempersaudarakan umat Islam, membangun pusat peribadatan umat Islam, mengumpulkan saudagar muslim untuk mengelola pasar bagi kaum muslimin. Dan itulah yang menjadi cikal bakal Ekonomi Islam.


   Dalil Tentang Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam 

    1. Hendaknya dilakukan dengan cara yang baik

      Hal ini sesuai firman Allah swt dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29, yaitu :
  1. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
    Artinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".

    2.   Hendaklah kegiatan ekonomi teradministrasikan dengan tertib

          Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282 yang artinya :
    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.........."

     3.   Dilakukan secara terencana dan profesional

        Agar memperoleh hasil yang maksimal dan memperolah keberkahan, umat Islam dalam melakukan kegiatan harus terencana dan profesional. Cara melakukannya adalah sebagai berikut
         a. Mengutamakan faktor keahlian dalam mengelola ekonomi (HR. Bukhari)
         b. Dilakukan dengan penuh amanah (QS. Al-Minun/23:8)
         c. Dilakukan dengan penuh tanggung jawab (HR. Bukhari)
         d. Dilakukan secara adil (QS. Al-Ma'idah/5:8)


       Tujuan Prinsip dan Praktik Ekonomi Dalam Islam

         Segala bentuk aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem ekonomi senantiasa menuju tercapainya kebaikan, kesejahteraan, dan keutamaan. Di samping itu, prinsip ekonomi Islam bertujuan untuk :
       a. Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi secara Islami
       b. Agar manusia dapat mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat
       c. Agar manusia dapat saling memberikan manfaat kepada manusia lain
      d. Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi keyakinan agama, jiwa, akal, keturunan,    dan harta.


       Macam-Macam Model Jual Beli

         Praktik jual beli dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :

       1. Berdasarkan kehalalan

            a. Jual beli dengan barang yang halal

        Barang yang dijualbelikan harus barang yang halal. Kehalalan suatu barang dapat diketahui melalui halal dalam jenisnya dan halal dalam proses kepemilikan.

            b. Jual beli dengan proses yang benar

         Proses jual beli yang benar dan hukumnya halal untuk dilakukan oleh orang Islam adalah proses jual beli yang dilakukan atas dasar suka rela, kontan, ataupun setara dalam nilai.

  2.    2. Jual beli yang terlarang

         Apabila dilihat dari sifat terlarangnya, maka proses jual beli dapat dibagi menjadi

         a. Terlarang karena barangnya

            Ada beberapa berang yang menurut ajaran Islam haram hukumnya untuk dijual-belikan, di antaranya adalah khamar, darah, bangkai, alat-alat untuk berjudi, dan patung untuk disembah.

         b. Terlarang karena prosesnya

            Ada proses jual beli yang hukumnya haram sehingga tidak boleh dilakukan, contohnya jual beli dengan cara menipu, jual beli yang barangnya tidak ada, jual beli untuk menyempitkan gerakan pasar, dan masih banyak lagi.

 Hikmah Jual Beli


     Umat Islam yang melakukan proses jual beli sesuai ketentuan agama Islam, maka akan memperoleh hikmah atau manfaat seperti :
  1. Dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia
  2. Dapat membuka peluang pekerjaan
  3. Dapat menggerakkan ekonomi umat Islam



 Kerja Sama Ekonomi Islam

 

   A. Syirkah

 

     Syirkah artinya suatu akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang berkerja sama untuk mengumpulkan modal dalam bentuk uang atau jasa untuk melakukan sebuah usaha dengan keuntungan dibagi bersama sesuai perjanjian. Syirkah dibagi menjadi dua macam, yaitu :

    1. Syirkah Harta

       Syirkah harta atau syirkah inan  adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mengumpulkan modal berupa uang untuk usaha tertentu dengan keuntungan dibagi sesuai perjanjian. Perjanjian seperti ini seperti bentuk perseroan.

    2. Syirkah Jasa

     Syirkah jasa atau syirkah 'abdan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih (Tidak boleh satu) yang memiliki modal atau keterampilan untuk melakukan usaha tertentu. Jenis-jenis syirkah 'abdan adalah :

   a) Qirad atau mudarabah atau suatu bentuk kerja sama dengan menyerahkan modal kepada seseorang untuk melakukan suatu usaha dengan keuntungan dibagi sesuai perjanjian dan modal kembali kepada pemilik modal.

    b) Musaqah atau pembagian hasil kebun antara pemilik kebun dengan penggarap yang telah mengelola kebun dengan keuntungan dibagi sesuai perjanjian.

  c) Muzara'ah adalah perjanjian antara pemilik tanah berupa sawah atau ladang dengan penggarap untuk mengelola tanah dengan keuntungan sesuai perjanjian dan bibit berasal dari si penggarap.

  d) Mukhabarah adalah suatu perjanjian antara pemilik tanah berupa sawah atau ladang dengan penggarap untuk mengelola tanah dengan keuntungan sesuai perjanjian dan bibit berasal dari sipemilik tanah.

 

   B. Perbankan

 

     Bank dibedakan menjadi :

   1. Bank Umum. Jenis bank yang menerapkan sistem bunga. Bunga termasuk riba, sehingga hukumnya haram bagi umat Islam sesuai fatwa MUI tanggal 19-21 Agustus 1990 di Cisarua, Jawa Barat yang memutuskan bahwa bunga bank hukumnya haram.

   2. Bank Islam. Jenis bank yang tidak menerapkan sistem bunga, tetapi menerapkan sistem bagi hasil sehingga halal hukumnya bagi umat Islam.

 

   C. Asuransi

 

     Hukum umat Islam menggunakan jasa asuransi ada beberapa pendapat, yaitu :

     
    1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
       Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
  • Asuransi sama dengan judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
 
    2. Asuransi konvensional diperbolehkan
       Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
  • Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
  • Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
  • Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
 
    3. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
       Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).


    4. Asuransi tergolong syubhat dan sebaiknya ditinggalkan
       Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Di dalam Islam berlaku pendoman bahwa sesuatu yang meragukan sebaiknya ditinggalkan.
 
       


        Mungkin sekial dulu penyampaian materi Ekonomi Islam semoga bertemu di lain waktu, 
   
        Assalamu'alaikum





         sumber :

 Buku pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA Kelas XI
 http://azalec.blogspot.com/





Iman kepada Kitab-kitab Allah



Assalamu'alaikum 

Ya hari ini admin pengen ngepost materi agama sesuai judul nih cekidot aja


 Pengertian Iman kepada Kitab-kitab Allah
 Iman menurut arti bahasa berarti percaya atau yakin. Sedangkan kata kitab
artinya buku atau lembaran risalah. Menurut istilah, iman kepada kitab-kitab
Allah yaitu memercayai atau meyakini bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitab-
Nya kepada para nabi dan rasul agar kitab-kitab-Nya dijadikan pedoman hidup
untuk meraih kehidupan yang sejahtera di dunia dan akhirat.
 Beriman kepada kitab-kitab Allah sebelum Al-Qur’an bagi umat Islam
wajib percaya secara ijmali, artinya hanya percaya saja. Sedangkan memahami
dan mengamalkan ajaran-ajaran yang terkandung dalam kitab-kitab sebelum Al-
Qur’an tersebut bukanlah merupakan suatu kewajiban. Hal ini disebabkan karena
kedudukan kitab suci tersebut berakhir dengan diutusnya para nabi dan rasul yang
menerimanya.
 Al-Qur’an adalah kitab suci yang terakhir yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw, dimana Al-Qur’an telah menyempurnakan kitab-kitab
sebelumnya. Oleh karena itu, umat Islam beriman kepada Al-Qur’an secara
tafsili, artinya harus meyakini akan kebenarannya, memahami isi ajarannya, dan
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. 


 Pengertian Kitab dan Ṡuḥuf
 Kitab dan ṡuḥuf merupakan wahyu Allah Swt. yang disampaikan kepada para rasul untuk disampaikan kepada manusia sebagai petunjuk dan pedoman hidup. Perbedaan antara kitab dan ṡuḥuf sebagai berikut.
Ṡuḥuf :
1. Wahyu Allah Swt. Yang disampaikan kepada para rasul, tetapi masih berupa “lembaran-lembaran” yangterpisah.
2. Isi ṡuḥuf sangat simpel.
Kitab
1. Wahyu Allah Swt. Yang disampaikan kepada para rasul sudah berbentuk buku/kitab.
2. Isi kitab lebsih lengkap jika dibandingkan dengan isi ṡuḥuf.
Di dalam al-Qur’ān disebutkan adanya ṡuḥuf yang dimiliki Nabi Musa as. dan Nabi Ibrahim as.


 Allah menurunkan kitab suci banyak sekali, namun yang wajib kita imani dan
kita ketahui ada empat, yaitu: Kitab Zabur, Kitab Taurat, Kitab Injil, dan Kitab
Al-Qur’an.
Dari keempat kitab tersebut dinamakan Kitab Samawi artinya kitab yang
diturunkan dari langit atau dari Allah swt.
1. Kitab Taurāt
 Kata taurat berasal dari bahasa Ibrani (thora: instruksi). Kitab Taurāt adalah salah satu kitab suci yang diwahyukan Allah Swt. kepada Nabi Musa as. untuk menjadi petunjuk dan bimbingan baginya dan bagi Bani Israil.
Taurāt merupakan salah satu dari tiga komponen (ThoraNabin, dan Khetubin) yang terdapat dalam kitab suci agama Yahudi yang disebut Biblia (al-Kitab), yang belakangan oleh orang-orang Kristen disebut Old Testament (Perjanjian Lama).
Isi pokok Kitab Taurāt dikenal dengan Sepuluh Hukum (Ten Commandements) atau Sepuluh Firman yang diterima Nabi Musa as. di atas Bukit Tursina (Gunung Sinai). Sepuluh Hukum tersebut berisi asas-asas keyakinan (akidah) dan asas-asas kebaktian (syari'ah), seperti berikut.
1. Hormati dan cintai Allah satu saja,
2. Sebutkan nama Allah dengan hormat,
3. Kuduskan hari Tuhan (hari ke-7 atau hari Sabtu),
4. Hormati ibu bapakmu,
5. Jangan membunuh,
6. Jangan berbuat cabul,
7. Jangan mencuri,
8. Jangan berdusta,
9. Jangan ingin berbuat cabul,
10. Jangan ingin memiliki barang orang lain dengan cara yang tidak halal.

2. Kitab Zabūr
 Kata zabur (bentuk jamaknya zubūr) berasal dari zabara-yazburu-zabr yang berarti menulis. Makna aslinya adalah kitab yang tertulis. Zabūr dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan mazmūr (jamaknya mazāmir), dan dalam bahasa Ibrani disebut mizmar, yaitu nyanyian rohani yang dianggap suci. Sebagian ulama menyebutnya Mazmūr, yaitu salah satu kitab suci yang diturunkan sebelum al-Qur’ān (selain Taurāt dan Inji).
Dalam bahasa Ibrani, istilah zabur berasal dari kata zimra, yang berarti “lagu atau musik”, zamir (lagu) dan mizmor (mazmur), merupakan pengembangan dari kata zamar, artinya “nyanyi, nyanyian pujian”. Zabūr adalah kitab suci yang diturunkan Allah Swt. kepada kaum Bani Israil melalui utusannya yang bernama Nabi Daud as.
Kitab Zabūr berisi kumpulan ayat-ayat yang dianggap suci. Ada 150 surah dalam Kitab Zabūr yang tidak mengandung hukum-hukum, tetapi hanya berisi nasihat-nasihat, hikmah, pujian, dan sanjungan kepada Allah Swt. Secara garis besar, nyanyian rohani yang disenandungkan oleh Nabi Daud as. dalam KitabZabūr terdiri atas lima macam:
1. nyanyian untuk memuji Tuhan (liturgi),
2. nyanyian perorangan sebagai ucapan syukur,
3. ratapan-ratapan jamaah,
4. ratapan dan doa individu, dan
5. nyanyian untuk raja.

3. Kitab Injil
 Kitab Injidiwahyukan oleh Allah Swt. kepada Nabi Isa as. Kitab Injiyang asli memuat keterangan-keterangan yang benar dan nyata, yaitu perintah-perintah Allah Swt. agar manusia meng-esa-kan dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun. Ada pula penjelasan, bahwa di dalam Kitab Injilterdapat keterangan bahwa di akhir zaman akan lahir nabi yang terakhir dan penutup para nabi dan rasul, yaitu bernama Ahmad atau Muhammad saw.
Kitab Injiditurunkan kepada Nabi Isa as. sebagai petunjuk dan cahaya penerang bagi manusia. Kitab Injisebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān, bahwa Isa as. untuk mengajarkan tauhid kepada umatnya atau pengikutnya. Tauhid di sini artinya meng-esa-kan Allah dan tidak menyekutukan-Nya. Penjelasan ini tertulis dalam Q.S. al-Ḥadi/57: 27.

4. Kitab al-Qur’ān
 Al-Qur’ān adalah kitab suci umat Islam yang diwahyukan oleh Allah Swt. Melalui Malaikat Jibril secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad saw.Waktu turun al-Qur’ān selama kurang lebih 23 tahun atau tepatnya 22 tahun 2 bulan 22 hari. Terdiri atas 30 juz, 114 surat, 6.236 ayat, 74.437 kalimat, dan 325.345 huruf. Wahyu pertama adalah surah al-‘Alaq ayat 1-5, diturunkan pada malam 17 Ramaḍan tahun 610 M. di Gua Hira, ketika Nabi Muhammad saw. sedang ber-khalwat.

 Al-Qur’ān merupakan kitab suci terakhir yang diwahyukan dan merupakan penyempurna kitab-kitab sebelumnya. Isi kitab suci al-Qur’ān mencakup seluruh inti wahyu yang telah diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelumnya. Al-Qur’ān adalah mukjizat Nabi Muhammad saw. yang terbesar dan abadi di antara mukjizat-mukjizat lainnya. Oleh karena itu, al-Qur’ān idealnya menjadi pedoman sekaligus menjadi dasar hokum bagi kehidupan seluruh umat manusia dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Rasulullah saw. menegaskan bahwa manusia tidak tersesat dalam menjalani hidupnya selama berpegang teguh pada al-Qur’ān dan hadis.

 Dengan diterimanya wahyu pertama ini, Nabi Muhammad saw. diangkat sebagai Rasul, yaitu manusia pilihan Allah Swt. yang diberi wahyu untuk disampaikan kepada umatnya. Mulai saat itu, Rasulullah saw. diberi tugas oleh Allah Swt. untuk menyampaikan risalah-Nya kepada seluruh umat manusia.

 Wahyu yang terakhir turun adalah Q.S. al-Māidah ayat 3. Ayat tersebut turun pada tanggal 9 Ḍulhijjah tahun 10 Hijriyah di Padang Arafah, ketika itu beliau sedang menunaikan haji wada’ (haji perpisahan). Beberapa hari sesudah menerima wahyu tersebut, Nabi Muhammad saw. wafat.
 Al-Qur’ān yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. Menghapus sebagian syariat yang tertera dalam kitab-kitab terdahulu dan melengkapinya dengan tuntunan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Al-Qur’ānmerupakan kitab suci terlengkap dan berlaku bagi semua umat manusia sampai akhir zaman. Oleh karena itu, sebagai muslim, kita tidak perlu meragukannya sama sekali.



 Al-Qur’an Kitab Suci Terakhir
 Sebagai umat Islam, wajib meyakini dan mempercayai serta mengamalkan isi
kandungan Al-Qur’an. Semua itu dapat diperoleh dengan cara mempelajari dengan
sungguh-sungguh, mulai dari menulis, membaca, memahami isi kandungannya,
kemudian mengamalkannya. Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi orang-orang
yang bertakwa. Allah berfirman:
Artinya:
“Kitab (Al-Qur’an) itu tidak ada keraguan padanya menjadi petunjuk bagi orang yang bertakwa.” 
(Q.S. Al-Baqarah/2: 2).


 Kandungan Al-Quran
Isi pokok ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an, yakni:
a. Tauhid atau keimanan.
b. Ibadah atau hubungan manusia dengan Allah.
c. Akhlak atau tingkah laku manusia dengan Allah, sesama manusia atau dengan
semua ciptaan Allah.
d. Sejarah atau cerita dan kejadian umat terdahulu.
e. Muamalah, yaitu hubungan manusia dengan manusia.
f. Janji dan ancaman, yaitu berupa kabar gembira bagi orang yang beriman dan
peringatan bagi orang yang ingkar.
g. Syariah atau hukum seperti wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.
h. Ilmu pengetahuan, ilmu yang terbentang di seluruh langit dan bumi.


Mungkin segini aja dulu. Kalau ada lain kesempatan kita ketemu lagi dan jangan lupa ibadahnya dilancarin ya teman-teman, Assalamu'alaikum :)


sumber :
http://kakippy.blogspot.com/2017/09/materi-pendidikan-agama-islam-kelas-xi.html
http://lab.ilkom.unila.ac.id/skripsi/pcd/index.php/about/kelas-5/37-iman-kepada-kitab-kitab-allah