Sabtu, 08 Desember 2018

Khotbah, Tabligh dan Dakwah

Assalamu'alaikum semuanya
Materinya ada di bawah.. cekidot...



Khotbah
      Khotbah berasal dari kata khataba, yakhtubu, khutbatan yang berarti ceramah atau pidato.

      Khotbah Jum'at ialah bentuk ceramah yang berisi nasehat dan wasiat keagamaan yang disampaikan kepada jamaah yang diikat oleh syarat dan rukun. Khutbah jumat punya syarat dan rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sebab terkait erat dengan sah atau tidaknya sebuah ibadah mahdhah. Orang yang menyampaikan khotbah  disebut  dengan khotib.

Khotib harus memenuhi ketentuan agar menjadikan khotbahnya syah. Adapun  ketentuan  menjadi khotib adalah :
a.    Islam, baligh, berakal sehat.
b.    Mengetahui syarat, rukun dan sunat khotbah.
c.    Suci dari hadats dan najis.
d.    Suaranya jelas dan dapat difahami jamaah.
e.    Tidak tercela dalam masyarakat.


Syarat  Khotbah
  • Dimulai sesudah masuk waktu dhuhur.
  • Khotib hendaknya berdiri jika mampu.
  • Khotib hendaklah duduk sebentar antara khotbah  satu dan khotbah kedua.
  • Suara khotib harus dapat didengar jamaah.
  • Khotib harus suci dari hadats dan najis.
  • Khotib harus menutupaurotnya.Tertib.

  
Rukun Khotbah

Rukun khotbah ialah suatu hal yang harus dikerjakan ketika melaksanakan khotbah  jum'at. Adapun rukun  dua khotbah adalah sebagai  berikut :
a      Membaca puji-pujian (hamdalah).
b      Membaca syahadatain.
c      Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw.
d      Berwasiat tentang taqwa.
e      Membaca ayat Al-Qur'an dalam salah satu khotbah.
f       Mendoakan kaum muslimin pada khotbah kedua.


Sunat Khotbah

Sunat khotbah yaitu suatu hal yang sebaiknya dilaksanakan dalam khotbah jum'at.
Adapun sunat khotbah adalah :
a      Khotbah disampaikan diatas tempat yang lebih tinggi.
b     Khotib menyampaikan khotbah dengan kalimat yang jelas, sistematis dan tidak terlalu panjang.  
            Rasulullah saw,  bersabda :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطِيْلُ الصَّلاَةَ وَيَقْصُرُ الْخُطْبَةَ (رواه النساء)
Artinya: "Rasulullah saw; memanjangkan sholatnya dan memendekkan khotbah-nya". (HR.Nasa'i)
c  Khotib hendaklah menghadap kearah jama'ah.
d  Khotib hendaklah memberi salam pada awal khotbah.
e  Khotib duduk sebentar sesudah memberi salam.
f   Khotib membaca surat Al-Ikhlas ketika duduk antara dua khotbah.
g  Khotib menertibkan tiga rukun khotbah yaitu, puji-pujian, sholawat Nabi saw, dan wasiat taqwa’.
h  Jama'ah hendaklah memperhatikan khotbah.



Tabligh



       Tabligh secara bahasa atau etimologi berasal dari kata ballaga – yuballigu – tabligan yang memiliki arti menyampaikan. Tabligh dapat diartikan sebagai menyampaikan atau memberitahukan ajaran islam baik yang berasal dari Al Quran ataupun hadits yang telah diakui keabsahannya.

       Tujuan dari tabligh adalah untuk menyampaikan kisah-kisah yang ada di Al Quran dan juga hadis. Kadang terdapat istilah tabligh akbar yang sering dilaksanakan di tengah masyarakat. Hal ini berarti ceramah besar yang dilaksanakan di tengah momen besar. Dalam momen ini penyampai tabligh adalah orang yang memiliki ilmu tinggi dan pendengar yang hadir jumlahnya sangat banyak dan besar. Orang yang menyampaikan tabligh disebut sebagai muballig.



Dakwah

      Kata da’wah merupakan masdar (kata dasar) dari kata kerja da’aa yad’uu yang berarti seruan, panggilan, ajakan. Menurut istilah dakwah ialah setiap kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang atau kelompok orang untuk beriman kepada Allah swt, sesuai dengan ajaran aqidah (keyakinan), syari’ah (hukum) dan akhlak Islam.

      Adapun metode berdakwah menurut Q.S. An-Nahl : 125
adalah dengan cara :

  Bilhikmah (kebijaksanaan) artinya dengan cara yang jelas dan tegas sehingga  dapat membedakan antara yang haq dan yang bathil. Penyampaian dakwah ini terlebih dahulu harus mengetahui tujuannya dan mengenal secara benar terhadap orang atau kelompok yang menjadi sasarannya.

 Mauidhah hasanah artinya berdakwah dengan nasehat yang baik maksudnya dengan  menyenangkan hati, tidak menyakitkan dan tidak memaksakan tetapi dengan cara persuasif yaitu memberikan kesempatan kepada orang untuk berfikir dan menentukan sendiri.

  Mujadalah  (diskusi) ialah  berdakwah dengan saling tukar fikiran dan informasi. Cara ini biasanya dilakukan kepada  orang yang mempunyai kemampuan berfikir logis dan kritis.

      Berdakwah atau menyeru orang (kelompok orang) agar meyakini ajaran Islam dan mengamalkan ajarannya merupakan tugas suci kita semua sebagaimana perintah nabi Muhammad saw, dalam kandungan hadits di atas. Dakwah bisa dilakukan dengan lisan, tulisan dan perbuatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw pada masa hidupnya.




Perbedaan-perbedaan dari khutbah, tabligh, dan dakwah dapat digambarkan sebagai berikut :



KHUTHBAH
TABLIGH
DAKWAH
1.  Dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu.
2.  Ada syarat dan rukun.
3.  Ada mimbar khusus untuk melaksanakannya.
4.  Waktunya terbatas
5.  Dilakukan oleh seorang yang memiliki kemampuan berorasi dan memiliki pengetahuan yang cukup
6.  Orang yang melaksanakan disebut khatib.
7.  Dilakukan secara khusus dan memiliki tata cara tertentu.
1.  Dapat dilakukan kapan saja
2.  Tidak ada syarat dan rukun
3.  Ada yang meggunakan mimbar dan ada yang tidak, tergantung tempat pelaksanaannya
4.  Ada yang tidak terbatas dan ada yang dibatasi waktunya
5.  Bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan berorasi dan pengetahuan agama
6.  Orang yang melaksanakan disebut mubaligh/mubalighot
7.  Dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti seminar atau menggunakan tehnologi
   
1.  Dapat dilakukan kapan saja.
2.  Tidak ada syarat dan rukun
3.  Tidak perlu ada mimbar khusus dalam pelaksanannya
4.  Tidak dibatasi waktu
5.  Boleh dilakukan siapa saja, karena setiap muslim wajib, mempelari, mengamalkan dan mendakwahkan Islam.
6.  Orang yang melaksana-kannya disebut dengan da’i.
7.  Dapat dilakukan tanpa melalui acara formal karena dapat dilakukan kapan dan dimana saja.



Mungkin segini aja, kurang lebihnya mohon maaf..
Assalamu'alaikum




Sumber :

Qada dan Qadar

Assalamu'alaikum semua
Kali ini ane ngepost tentang qada dan qadar nih... cekidot..



Qada dan Qadar


Qada dan Qadar merupakan Rukun Iman yang ke-6. Bedasarkan bahasa, qada mempunyai beberapa makna arti. Arti qada yaitu bisa bermakna perintah, kehendak, pemberitahuan, penciptaan, ketepatan, kepastian dan juga bisa bermakna hukum. Dan qadar bedasarkan bahasa juga mempunyai beberapa makna arti, yaitu peraturan, kepastian dan ukuran.

Sedangkan menurut istilah, qadar adalah perwujudan dari qadha. Qadar disebut juga dengan takdir Allah SWT yang berlaku bagi semua makhluk-Nya yang hidup, baik yang telah terjadi, sedang terjadi, maupun akan atau belum terjadi.



Hubungan Qada dan Qadar


Keduanya ini memiliki hubungan yang saling terikat dan tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan karena qada diibaratkan rencana, sedangkan qadar sebagai perwujudan atau kenyataannya yang terjadi. Dalam Surat Al- Hijr, ayat 21. Yang berisi, bahwa Allah SWT sesuai dengan kehendak-Nya dalam melakukan qadar-Nya.

Gambar Dalil, Hubungan Qada dan Qadar, Surat Al Hijr Ayat 21


1. Qada dan Qadar Menentukan Kehidupan Tiap Manusia Atas Kehendak Allah SWT


Sesuai penjelasan artinya, qada dan qadar merupakan takdir manusia yang tak terelakkan. Sejak lahir hingga ajal menjemput, lika-liku kehidupan kita yang kita pikir merupakan pilihan dan kerja keras kita sendiri, bahwa kita bahagia atau menderita selama hidup, sesungguhnya telah diketahui oleh Yang Mahakuasa sebelum segala sesuatunya terjadi. Baik qada maupun qadar, Allah membimbing kita untuk berjalan di atas suratan takdir kita sendiri.


2. Qada dan qadar disetarakan dan disebut bersama dalam rukun iman


Qada merupakan kehendak Allah yang berkaitan langsung dengan qadar, ketentuan Allah yang tentu saja telah Dia tentukan sebelumnya. Dengan beriman kepada qada dan qadar, kita akan merasakan kebesaran Allah yang tak dapat kita pungkiri, yaitu keputusan-Nya atas seluruh kehidupan kita. Kita akan merasa kecil dan tak berdaya.

     

Dalil Tentang Qada dan Qadar

1. Firman Allah SWT.
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
Artinya: “Katakanlah, sesekali-sekali tidak akan menimpa kami, melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah pelindung kami dan hanya kepada Allah orang beriman harus bertawakal.” (QS. At Taubah: 51)
2. Firman Allah SWT.
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
Artinya: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS Al Qamar: 49) 
3. Firman Allah SWT.
وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَٰكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Artinya: “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan.  maka apabila telah tiba waktu (yang telah ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak pula mendahulukannya.” (QS An Nahl: 61)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dikatakan bahwa telah diperintahkan kepada Malaikat Jibril supaya menulis empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya, dan nasib rugi atau beruntungnya.


Fungsi Iman kepada qada dan qadar
  1. Mendekatkan diri kepada Allah SWT (Q.S. Al Hadid ayat 22)
  2. Mendidik manusia untuk senantiasa berusaha / ikhtiar (Q.S. Ar Ra’du ayat 11 dan An Najm ayat 39 – 42)
  3. Mendidik manusia untuk senantiasa sabar dan tawakal (Q.S. Al  Baqarah ayat 155 – 156 dan Ali Imran ayat 159)
  4. Mendidik manusia untuk tidak besikap sombong /takabur (Q.S. Lukman ayat 18)


Hikmah Iman kepada qada dan qadar 
  1. Melatih diri untuk lebih bersyukur kepada Allah swt.
  2. Mendekatkan diri kepada Allah swt.
  3. Melatih seseorang menjadi orang yang giat berusaha dan tidak cepat putus asa.
  4. Menghindarkan dari sifat sombong.
  5. Menenangkan jiwa.
  6. Membiasakan diri untuk bersabar dan bertawakal kepada Allah swt



Mungkin hanya ini yang bisa ane bagikan, lebih dan kurang mohon dimaafkan
Assalamu'alaikum





Sumber :

Naik Haji

Assalamu'alaikum semuanya
Kali ini ane pengen post tentang naik haji.. cekidot dah..



Haji

Haji merupakan Rukun Islam yang ke-5. Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarak, haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Ka'bah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat. 


Syarat Haji

Syarat haji adalah sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji adalah :
  • beragama Islam
  • baligh
  • sehat jasmani atau rohani
  • merdeka
  • mampu (biaya, tenaga)

Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu :
  1. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).
  2. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit  fajar       pada tanggal 10 Zulhijah.
  3. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.
  4. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
  5. Tahallul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
  6. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.


Wajib Haji

Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
  • Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
  • Bermalam di Muzdalifah.
  • Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
  • Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
  • Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
  • Meninggalkan larangan-larangan haji.


Sunah Haji

Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
  • Mandi ketika akan ihram.
  • Melakukan haji ifarad.
  • Membaca talbiyah.
  • Membaca doa setelah talbiyah.
  • Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
  • Membaca dzikir dan doa.
  • Minum air zam-zam.
  • Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.


Larangan dalam Haji

Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut :

A.Larangan khusus bagi pria :
  1. Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
  2. Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.
  3. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.
B. Larangan khusus bagi wanita :
  1. Memakai tutup muka.
  2. Memakai sarung tangan.
C. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita :
  1. Memotong dan mencabut kuku.
  2. Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.
  3. Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.
  4. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
  5. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.
  6. Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.
  7. Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.
  8. Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.



Mungkin hanya itu yang bisa ane post, lebih dan kurang mohon dimaafkan
Assalamu'alaikum




Sumber :

Munakahat, Pernikahan dalam Islam

Assalamu'alaikum semua
Yang lagi cari materi langsung cekidot di bawah




Munakahat

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut Bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seseorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka dan rela dengan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga ( rumah tangga) bahagia, yang diridhoi Allah SWT.


Hukum Nikah

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa menikah hukumnya mubah, yakni boleh dilakukan, boleh tidak. Namun ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram.


  • Sunah
Bagi orang yang ingin  menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah sunah.


  • Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.


  • Makruh
Bagi orang yang mau menikah, tapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah makruh.

  • Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi maka hukumnya itu adalah haram.


Rukun Nikah

Rukun nikah ada lima yakni :
  1. Adanya calon suami
  2. Adanya calon istri
  3. Adanya wali nikah
  4. Adanya 2 orang saksi
  5. Adanya ijab kabul
dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Calon suami : laki-laki yang sudah berusia dewasa(19 tahun), beragama Islam, tidak terpaksa, atau dipaksa, tidak sedang dalam ihram dalam haji.
  • Calon istri : wanita yang sudah cukup umur(16 tahun), bukan perempuan musyrik, tdak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahrom bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh.
  • Wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki –laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya. Dapat dibagi menjadi dua yakni :

  1. Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
  2. Wali hakim yaitu kepala negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang  presiden dilimpahkan kepada pembantunya yaitu mentri agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim yaitu kepala kantor kepala urusan agama islam yang ada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.
Dengan syarat :

  1. Beragama islam orang yang tidak beragama islam tidak sah menjadi wali nikah.
  2. Laki-laki.
  3. Balig dan berakal.
  4. Merdeka dan bukan hamba sahaya.
  5. Bersifat adil.
  6. Tidak sedang ihram haji atau umroh.


  • Dua orang saksi  harus beragama islam, laki-laki balig( dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar , dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan tidak sedang dalam ihram haji atau umroh.
  • Ijab adalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberi mas kawin ( mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkanya dalam akad nikah hukumnya sunah.

Mahram

Mahram ( محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Dalam ilmu fiqh wanita yang haram untuk dinikahi adalah :

Wanita yang haram dinikahi karena keturunan :
  1. Ibu kandung dan seterusnya keatas(nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
  2. Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah(cucu dan seterusnya).
  3. Saudara perempuan ( sekandung, sebapak atau seibu).
  4. Saudara perempuan dari bapak.
  5. Saudara perempuan dari ibu.
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan perempuan dan seterusnya kebawah.
  8. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
  9. Ibu yang menyusui.
  10. Saudara perempuan yang sesusuan.
Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan :
  1. Ibu dari istri( mertua).
  2. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya.
  3. Ibu tiri(istri dari ayah ), baik sudah cerai atau belum.
  4. Menantu(istri dari anak laki-laki), baik sudah cerai maupun belum.
  5. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian mahram dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami(memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.


Kewajiban suami

  • Memberi nafkah,sandang, pangan,dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
  • Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak,agar menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga,agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
  • Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).
  • Memelihara istri dan anak-anak dari bencana, baik lahir maupun batin, duniawi maupun ukhrawi.
  • Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak yang saleh

Kewajiban istri
  • Taat kepada suami dalam batas –batas yang sesuai dengan ajaran agama islam. Adapun suruhan suami yang bertentangan dengan ajaran agama islam tidak wajib ditaati.
  • Memelihara diri sendiri serta kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakangnya.
  • Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga.
  • Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatandan kemampuannya, hemat,cermat,dan bijaksana.



Hal-hal yang memutuskan ikatan perkawinan

  1. Meninggalnya salah satu pihak suami atau istri.
  2. Talak, melepaskan ikatan perkawinan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci atau tidak disenangi).
  3. Fasakh, pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab –sebab tertentu.
  4. Li’an, sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina).
  5. Ila’ , sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan.


Mungkin hanya ini yang dapat ane post, lebih dan kurang mohon dimaafkan
Assalamu'alaikum




Sumber :