Minggu, 03 Juni 2018

Prinsip, Praktik dan Kerjasama Ekonomi dalam Islam

Assalamu'alaikum

Yak ts akan posting materi tentang ekonomi dalam agama Islam selengkapnya bisa cekidot....


Sejarah Ekonomi Islam


     Islam sudah memulai menertibkan sistem masyarakat yang buruk dari semenjak awal kemunculannya 14 abad yang lalu. Pemikiran ekonomi Islam itu sendiri lahir dari upaya merespons kondisi sosial ekonomi yang terjadi saat itu. 


     Cikal bakal ekonomi Islam terlihat setelah Nabi Muhammad saw Hijrah ke Madinah. Sejarah mencatat bahwa Piagam Madinah yang dibuat Nabi Muhammad bersama Sahabat menjadi bukti peradaban dan perkembangan masyarakat Islam. Sebuah negara, bisa maju karena disokong oleh perekonomian yang kuat. Nabi Muhammad sendirilah yang menata ulang sistem ekonomi pada masaa itu. Dengan pentunjuk dari Allah swt dan kegigihan Sahabat, Kota Madinah yang sebelumnya belum tertata rapi sistemnya dapat menjadi pusat perkembangan agama Islam.


     Pertama kali tiba di Madinah, langkah yang diambil oleh Nabi dalam membangun Islam adalah dengan mempersaudarakan umat Islam, membangun pusat peribadatan umat Islam, mengumpulkan saudagar muslim untuk mengelola pasar bagi kaum muslimin. Dan itulah yang menjadi cikal bakal Ekonomi Islam.


   Dalil Tentang Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam 

    1. Hendaknya dilakukan dengan cara yang baik

      Hal ini sesuai firman Allah swt dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29, yaitu :
  1. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
    Artinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".

    2.   Hendaklah kegiatan ekonomi teradministrasikan dengan tertib

          Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282 yang artinya :
    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.........."

     3.   Dilakukan secara terencana dan profesional

        Agar memperoleh hasil yang maksimal dan memperolah keberkahan, umat Islam dalam melakukan kegiatan harus terencana dan profesional. Cara melakukannya adalah sebagai berikut
         a. Mengutamakan faktor keahlian dalam mengelola ekonomi (HR. Bukhari)
         b. Dilakukan dengan penuh amanah (QS. Al-Minun/23:8)
         c. Dilakukan dengan penuh tanggung jawab (HR. Bukhari)
         d. Dilakukan secara adil (QS. Al-Ma'idah/5:8)


       Tujuan Prinsip dan Praktik Ekonomi Dalam Islam

         Segala bentuk aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem ekonomi senantiasa menuju tercapainya kebaikan, kesejahteraan, dan keutamaan. Di samping itu, prinsip ekonomi Islam bertujuan untuk :
       a. Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi secara Islami
       b. Agar manusia dapat mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat
       c. Agar manusia dapat saling memberikan manfaat kepada manusia lain
      d. Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi keyakinan agama, jiwa, akal, keturunan,    dan harta.


       Macam-Macam Model Jual Beli

         Praktik jual beli dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :

       1. Berdasarkan kehalalan

            a. Jual beli dengan barang yang halal

        Barang yang dijualbelikan harus barang yang halal. Kehalalan suatu barang dapat diketahui melalui halal dalam jenisnya dan halal dalam proses kepemilikan.

            b. Jual beli dengan proses yang benar

         Proses jual beli yang benar dan hukumnya halal untuk dilakukan oleh orang Islam adalah proses jual beli yang dilakukan atas dasar suka rela, kontan, ataupun setara dalam nilai.

  2.    2. Jual beli yang terlarang

         Apabila dilihat dari sifat terlarangnya, maka proses jual beli dapat dibagi menjadi

         a. Terlarang karena barangnya

            Ada beberapa berang yang menurut ajaran Islam haram hukumnya untuk dijual-belikan, di antaranya adalah khamar, darah, bangkai, alat-alat untuk berjudi, dan patung untuk disembah.

         b. Terlarang karena prosesnya

            Ada proses jual beli yang hukumnya haram sehingga tidak boleh dilakukan, contohnya jual beli dengan cara menipu, jual beli yang barangnya tidak ada, jual beli untuk menyempitkan gerakan pasar, dan masih banyak lagi.

 Hikmah Jual Beli


     Umat Islam yang melakukan proses jual beli sesuai ketentuan agama Islam, maka akan memperoleh hikmah atau manfaat seperti :
  1. Dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia
  2. Dapat membuka peluang pekerjaan
  3. Dapat menggerakkan ekonomi umat Islam



 Kerja Sama Ekonomi Islam

 

   A. Syirkah

 

     Syirkah artinya suatu akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang berkerja sama untuk mengumpulkan modal dalam bentuk uang atau jasa untuk melakukan sebuah usaha dengan keuntungan dibagi bersama sesuai perjanjian. Syirkah dibagi menjadi dua macam, yaitu :

    1. Syirkah Harta

       Syirkah harta atau syirkah inan  adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mengumpulkan modal berupa uang untuk usaha tertentu dengan keuntungan dibagi sesuai perjanjian. Perjanjian seperti ini seperti bentuk perseroan.

    2. Syirkah Jasa

     Syirkah jasa atau syirkah 'abdan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih (Tidak boleh satu) yang memiliki modal atau keterampilan untuk melakukan usaha tertentu. Jenis-jenis syirkah 'abdan adalah :

   a) Qirad atau mudarabah atau suatu bentuk kerja sama dengan menyerahkan modal kepada seseorang untuk melakukan suatu usaha dengan keuntungan dibagi sesuai perjanjian dan modal kembali kepada pemilik modal.

    b) Musaqah atau pembagian hasil kebun antara pemilik kebun dengan penggarap yang telah mengelola kebun dengan keuntungan dibagi sesuai perjanjian.

  c) Muzara'ah adalah perjanjian antara pemilik tanah berupa sawah atau ladang dengan penggarap untuk mengelola tanah dengan keuntungan sesuai perjanjian dan bibit berasal dari si penggarap.

  d) Mukhabarah adalah suatu perjanjian antara pemilik tanah berupa sawah atau ladang dengan penggarap untuk mengelola tanah dengan keuntungan sesuai perjanjian dan bibit berasal dari sipemilik tanah.

 

   B. Perbankan

 

     Bank dibedakan menjadi :

   1. Bank Umum. Jenis bank yang menerapkan sistem bunga. Bunga termasuk riba, sehingga hukumnya haram bagi umat Islam sesuai fatwa MUI tanggal 19-21 Agustus 1990 di Cisarua, Jawa Barat yang memutuskan bahwa bunga bank hukumnya haram.

   2. Bank Islam. Jenis bank yang tidak menerapkan sistem bunga, tetapi menerapkan sistem bagi hasil sehingga halal hukumnya bagi umat Islam.

 

   C. Asuransi

 

     Hukum umat Islam menggunakan jasa asuransi ada beberapa pendapat, yaitu :

     
    1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
       Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
  • Asuransi sama dengan judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
 
    2. Asuransi konvensional diperbolehkan
       Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
  • Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
  • Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
  • Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
 
    3. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
       Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).


    4. Asuransi tergolong syubhat dan sebaiknya ditinggalkan
       Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Di dalam Islam berlaku pendoman bahwa sesuatu yang meragukan sebaiknya ditinggalkan.
 
       


        Mungkin sekial dulu penyampaian materi Ekonomi Islam semoga bertemu di lain waktu, 
   
        Assalamu'alaikum





         sumber :

 Buku pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA Kelas XI
 http://azalec.blogspot.com/





Tidak ada komentar: