Assalamu'alaikum Wr. Wb.
kali ini ane melihat sebuah postingan dan meminta izin untuk copas
dari pemiliknya
silahkan cekidot....
|
|
||||||
Sumber : darussalaf.or.id
|
Al-Qur'an berasal dari
kata qara'a - yaqra'u - qira'atan - qur'anan, yang berarti
"Sesuatu yang dibaca atau bacaan". Dari segi istilah Al-Qur'an
adalah Kalamullah (Firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw dalam bahasa arab yang kemudian sampai kepada kita.
Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia
merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan
berpendoman kepadanya. Namun, hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an ada yang
bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan
perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.
Para
ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an kedalam 3 bagian,
yaitu akidah/keimanan, syari'ah/ibadah, dan akhlak/budi..... (Budi
yang dimaksud disini adalah budi pekerti, bukan Bapak Budi,Ibu Budi, ataupun
ini Budi).
2. Hadis atau
Sunnah
Hadis adalah segala perkataan dan ucapan oleh Rasulullah saw,
sedangkan sunnah adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Keduanya
menjadi sumber hukum Islam kedua.
Bagian bagian hadis antara lain sebagai berikut :
·
Sanad
·
Matan
yaitu isi atau
materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw
·
Rawi
orang yang meriwayatkan hadis
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada
satu tingkat di bawah Al-Qur'an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak
terdapat di dalam Al-Qur'an, yang dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis.
fungsi hadis dapat dikelompokkan sebagai
berikut
·
Menjelaskan
ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum
·
Meperkuat pernyataan
yang ada dalam Al-Qur'an
·
Menerangkan maksud dan
tujuan ayat
·
Menetapkan hukum baru
yang tidak ada dalam Al-Qur'an
Hadis sendiri jika dilihat dari segi perawinya
dibagi menjadi 3, yaitu
1. Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir adalah hadis
yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para Sahabat dan
generasi sesudahnya yang dapat dipastikan tidak sepakat berdusta.
2. Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis
yang diriwayatkan oleh dua orang Sahabat atau lebih tapi tidak mencapat
derajat hadis mutawattir.
3. Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang
hanya diriwayatkan oleh satu atau dua perawi saja. Hadis ahad dibedakan
lagi menjadi beberapa macam, yaitu
·
Hadis Sahih (Diriwayatkan
oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, dan sanadnya
bersambung kepada Rasulullah saw.)
·
Hadis Hasan (Hadis hasan tidak
selalu diriwayatkan oleh orang yang bernama hasan, tetapi hadishasan diriwayatkan
oleh perawi yang adil, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan juga tidak
bertentangan, tetapi tidak kuat hafalannya.)
·
Hadis Da'if (Hadis da'if tidak
memenuhi syarat hadis shahih ataupun hasan. Hadis
ini tidak dapat dijadikan hujjah, tetapi dapat
dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.)
·
Hadis Maudu' (Hadis
ini adalah hadis palsu dan tidak dapat dijadikan landasan hukum, bahkan
sebenarnya ia bukanlah sebuah hadis melainkan hanya mengaku-ngaku sebagai
hadis.)
Sumber : any.web.id
|
Ijtihad berarti mencurahkan
segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum.
Orang yang melakukan ijtihad dinamakan Mujtahid dimana ia
harus memiliki syarat-syarat :
·
Memiliki pengetahuan
yang luas dan mendalam
·
Memiliki pengetahuan mendalam
tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, fikih, dan sejarah
·
Memahami cara merumuskan
hukum
·
Memilki akhlak mulia
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber
hukum Islam setelah Al-Qur'an dan Hadis. Namun hukum yang ditetapkan dalam
ijtihad tidak boleh bertentangan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Metode dalam menghasilkan hukum dalam ijtihad
dibagi dalam beberapa kategori, yaitu
1. Ijma'
Ijma' dilakukan dengan cara membuat
kesepakatan oleh para ulama ahli ijtihad
Qiyas dilakukan dengan cara mempersamakan
masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis dengan yang sudah
ada hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya.
contohnya yaitu mengharamkan minuman keras selain khamr seperti wisky atau vodka karena
memiliki kesamaan sifat untuk memabukkan seperti khamr, padahal di
dalam Al-Qur'an dan hadis hanya mengharamkan khamr, tetapi
di-qiyaskan ke minuman keras lainnya karena juga memabukkan.
Yaitu penetapan hukum karena manfaat dari
hukum tersebut.
4. Urf
Yaitu penentuan masih boleh atau tidaknya
adat-istiadat dan kebiasan masyarakat menurut ketentuan Islam.
5. Istihsan
Yaitu fatwa ataupun argumentasi ahli fiqih
karena ia merasa bahwa hal itu benar.
6. Istishab
Yaitu memutuskan suatu ketetapan sampai
ditemukan sebuah alasan yang bisa mengubahnya
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sumber : azalec.blogspot.com



Tidak ada komentar:
Posting Komentar